1.
Jelaskan
klasifikasi Bank ?
2.
Jelaskan
peranan Bank Indonesia dalam perbankan?
3.
Apa
yang dimaksud dengan Deregulasi Perbankan Indonesia ?
4.
Jelaskan
secara rinci :
a.
Neraca
Bank
b.
Laporan
Rugi/ Laba bank
c.
Laporan
kualitas ativa
d.
Laporan
komitmen dan kotigensi
Jawab
:
1. Klasifikasi
bank
Ada beberapa cara dalam
pengklasifikasian bank-bank di Indonesia, yaitu dilihat dari segi fungsi atau
status operasi; kepemilikan; danpenyediaan jasa.
·
Klasifikasi
bank berdasarkan fungsi atau status operasi.
Bank Sentral
Bank sentral adalah bank yang
didirikan berdasarkan Undang-undang nomor 13 tahun 1968 yang memiliki tugas
untuk mengatur peredaran uang, mengatur pengerahan dana-dana, mengatur
perbankan, mengatur perkreditan, menjaga stabilitas mata uang, mengajukan
pencetakan / penambahan mata uang rupiah dan lain sebagainya. Bank sentral
hanya ada satu sebagai pusat dari seluruh bank yang ada di Indonesia.
Bank Umum atau Bank Komersial
Bank umum adalah bank yang
melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip
Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
·
Klasifikasi
bank berdasarkan kepemilikan.
Bank Milik Negara
Adalah bank yang seluruh sahamnya
dimiliki oleh negara. Tahun 1999 lalu lahir bank pemerintah yang baru yaitu
Bank Mandiri, yang merupakan hasil merger atau penggabungan bank-bank
pemerintah yang ada sebelumnya.
Bank Pemerintah Daerah
Adalah bank-bank yang sahamnya
dimiliki oleh Pemerintah Daerah. Bank milik Pemerintah Daerah yang umum dikenal
adalah Bank Pembangunan Daerah (BPD), yang didirikan berdasarkan UU Nomor 13
Tahun 1962. Masing-masing Pemerintah Daerah telah memiliki BPD sendiri. Di
samping itu beberapa Pemerintah Daerah memiliki Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Bank Swasta Nasional
Setelah pemerintah mengeluarkan
paket kebijakan deregulasi pada bulan Oktober 1988 (Pakto 1988), muncul ratusan
bank-bank umum swasta nasional yang baru. Namun demikian, bank-bank baru
tersebut pada akhirnya banyak yang dilikuidasi oleh pemerintah. Bentuk hukum
bank umum swasta nasional adalah Perseroan Terbatas (PT), termasuk di dalamnya
Bank Umum Koperasi Indonesia (BUKOPIN), yang telah merubah bentuk hukumnya
menjadi PT tahun 1993.
Bank Swasta Asing
Adalah bank-bank umum swasta yang
merupakan perwakilan (kantor cabang) bank-bank induknya di negara asalnya. Pada
awalnya, bank-bank swasta asing hanya boleh beroperasi di DKI Jakarta saja.
Namun setelah dikeluarkan Pakto 27, 1988, bank-bank swasta asing ini
diperkenankan untuk membuka kantor cabang pembantu di delapan kota, yaitu
Jakarta, Surabaya, Semarang, Bandung, Denpasar, Ujung Pandang (Makasar), Medan,
dan Batam. Bank-bank asing ini menjalaskan fungsi sebagaimana layaknya
bank-bank umum swasta nasional, dan mereka tunduk pula pada ketentuan-ketentuan
yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Bank Umum Campuran
Bank campuran (joint venture
bank) adalah bank umum yang didirikan bersama oleh satu atau lebih bank umum
yang berkedudukan di Indonesia dan didirikan oleh warga negara dan atau badan
hukum Indonesia yang dimiliki sepenuhnya oleh warga negara Indonesia, dengan
satu atau lebih bank yang berkedudukan di luar negeri.
·
Klasifikasi
bank berdasarkan segi penyediaan jasa.
Bank Devisa
Bank devisa (foreign exchange
bank) adalah bank yang dalam kegiatan usahanya dapat melakukan transaksi dalam
valuta asing, baik dalam hal penghimpunan dan penyaluran dana, serta dalam
pemberian jasa-jasa keuangan. Dengan demikian, bank devisa dapat melayani
secara langsung transaksi-transaksi dalam skala internasional.
Bank Non Devisa
Bank umum yang masih berstatus
non devisa hanya dapat melayani transaki-transaksi di dalam negeri (domestik).
Bank umum non devisa dapat meningkatkan statusnya menjadi bank devisa setelah
memenuhi ketentuan-ketentuan antara lain: volume usaha minimal mencapai jumlah
tertentu, tingkat kesehatan, dan kemampuannya dalam memobilisasi dana, serta
memiliki tenaga kerja yang berpengalaman dalam valuta asing.
2.
Peranan
Bank Indonesia dalam Perbankan
Pada
Bab II Pasal 4 point 1 UU Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, dikatakan
bahwa Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia.
Secara umum, fungsi bank sentral dalam sistem perbankan antara lain:
1. Melaksanakan kebijakan moneter dan keuangan
2. Memberi nasehat pada pemerintah untuk soal-soal moneter dan keuangan
3. Melakukan pengawasan, pembinaan,dan pengaturan perbankan
4. Sebagai banker’s bank atau lender of last resort
5.Memelihara stabilitas moneter
6. Melancarkan pembiayaan pembangunan ekonomi
7.Mendorong pengembangan perbankan dan sistem keuangan yang sehat.
Secara umum, fungsi bank sentral dalam sistem perbankan antara lain:
1. Melaksanakan kebijakan moneter dan keuangan
2. Memberi nasehat pada pemerintah untuk soal-soal moneter dan keuangan
3. Melakukan pengawasan, pembinaan,dan pengaturan perbankan
4. Sebagai banker’s bank atau lender of last resort
5.Memelihara stabilitas moneter
6. Melancarkan pembiayaan pembangunan ekonomi
7.Mendorong pengembangan perbankan dan sistem keuangan yang sehat.
3. Deregulasi Perbankan Indonesia
Deregulasi perbankan adalah keadaan dimana terjadinya
perubahan peraturan dalam perbankan, khususnya di Indonesia. Hal ini terjadi
karena belum tangguhnya keadaan perbankan Indonesia, disebabkan perbankan
Indonesia adalah warisan dari negara penjajah di Indonesia sehingga tidak
memiliki kemampuan untuk mengelola perbankan dengan baik dan Indonesia memang
tidak didasari untuk belajar dari negara-negara lain yang sudah lebih lama
mengatur soal bank.
Deregulasi ini dimaksudkan dengan tujuan membuat suasana
perbankan di Indonesia lebih stabil. Maka dibuatlah kebijakan – kebijakan yang
mengatur tentang perbankan Indonesia. Mulai dari 1 juni tahun 1983 yang
memberikan keleluasaan kepada bank-bank untuk menentukan suku bunga deposito.
Dilanjutkan dengan Paket Kebijakan 27 Oktober 1988 (Pakto 88) hanya dengan
modal Rp 10 milyar maka seorang pengusaha bisa membuka bank baru sehingga pada
masa itu meledaklah jumlah bank di Indonesia. Lalu Paket Februari 1991 (Paktri)
yang berupaya mengatur pembatasan dan pemberatan persyaratan perbankan dengan
mengharuskan dipenuhinya persyaratan permodalan minimal 8 persen dari kekayaan
sehingga diharapkan peningkatan kualitas perbankan Indonesia.
UU Perbankan baru No 7 menggarisbawahi soal peniadaan
pemisahan perbankan berdasarkan kepemilikan. Hingga Pakmei pemerintah berharap
mengucurkan kredit, sehingga dunia usaha tidak lesu lagi dan industri otomotif
bisa bergairah kembali, dan terakhir dikeluarkannya PP No 68 tahun 1996, PP ini
sangat menguntungkan para nasabah karena nasabah bank akan tahu persis rapor
banknya.
DEREGULASI perbankan sudah digulirkan sejak 14 tahun lalu. Kesan bongkar pasang itu tak terhindarkan. Bahkan, dari dampak yang kini terasa yaitu goyahnya sejumlah bank swasta, sangat terasa bahwa aturan-aturan perbankan Indonesia memang tak didasari pengalaman negara-negara lain yang sudah lebih lama mengatur soal-soal bank.
Deregulasi perbankan yang dikeluarkan pada 1 Juni 1983 mencatat beberapa hal. Di antaranya: memberikan keleluasaan kepada bank-bank untuk menentukan suku bunga deposito. Kemudian dihapusnya campur tangan Bank Indonesia terhadap penyaluran kredit. Deregulasi ini juga yang pertama memperkenalkan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Surat Berharga Pasar Uang (SPBU). Aturan ini dimaksudkan untuk merangsang minat berusaha di bidang perbankan Indonesia di masa mendatang.
DEREGULASI perbankan sudah digulirkan sejak 14 tahun lalu. Kesan bongkar pasang itu tak terhindarkan. Bahkan, dari dampak yang kini terasa yaitu goyahnya sejumlah bank swasta, sangat terasa bahwa aturan-aturan perbankan Indonesia memang tak didasari pengalaman negara-negara lain yang sudah lebih lama mengatur soal-soal bank.
Deregulasi perbankan yang dikeluarkan pada 1 Juni 1983 mencatat beberapa hal. Di antaranya: memberikan keleluasaan kepada bank-bank untuk menentukan suku bunga deposito. Kemudian dihapusnya campur tangan Bank Indonesia terhadap penyaluran kredit. Deregulasi ini juga yang pertama memperkenalkan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Surat Berharga Pasar Uang (SPBU). Aturan ini dimaksudkan untuk merangsang minat berusaha di bidang perbankan Indonesia di masa mendatang.
4.
A) Neraca
bank
Di dalam akuntansi keuangan, Neraca atau laporan posisi
keuangan (bahasa Inggris: balance sheet atau statement of financial position)
adalah bagian dari laporan keuangan suatu entitas yang dihasilkan pada suatu
periode akuntansi yang menunjukkan posisi keuangan entitas tersebut pada akhir
periode tersebut. Neraca terdiri dari tiga unsur, yaitu aset, liabilitas, dan
ekuitas yang dihubungkan dengan persamaan akuntansi berikut:
• aset =
liabilitas + ekuitas
Informasi yang dapat disajikan di neraca antara lain posisi
sumber kekayaan entitas dan sumber pembiayaan untuk memperoleh kekayaan entitas
tersebut dalam suatu periode akuntansi (triwulanan, caturwulanan, atau
tahunan).
Jadi dapat disimpulkan neraca bank adalah laporan
keuangan yang menggambarkan posisis keuangan perusahaan dalam suatu tanggal
tertentu atau a moment of time, atau sering juga disebut per tanggal tertentu
misalnya per tanggal 31 Desember 2009. Posisi yang digambarkan adalah posisi
harta, utang dan modal.
B) Laporan laba rugi
Laporan laba rugi (Inggris:Income Statement atau Profit and
Loss Statement) adalah bagian dari laporan keuangan suatu perusahaan yang
dihasilkan pada suatu periode akuntansi yang menjabarkan unsur-unsur pendapatan
dan beban perusahaan sehingga menghasilkan suatu laba (atau rugi) bersih.
Unsur-unsur laporan laporan laba rugi biasanya terdiri dari:
Pendapatan dari penjualan
Dikurangi Beban pokok penjualan
Laba/rugi kotor
Dikurangi Beban usaha
Laba/rugi usaha
Ditambah atau dikurangi Penghaslan/beban lain
Laba/rugi sebelum pajak
Dikurangi Beban pajak
Laba/rugi bersih
C) Kualitas aktiva produktif
Kualitas Aktiva Produktif adalah earnings asset quality
yaitu tolok ukur untuk menilai tingkat kemungkinan diterimanya kembali dana
yang ditanamkan dalam aktiva produktif (pokok termasuk bunga) berdasarkan
kriteria tertentu; di Indonesia, kualitas aktiva produktif dinilai berdasarkan
tingkat keter(tagihan)nya, yaitu lancar, dalam perhatian khusus, kredit kurang
lancar, kredit diragukan, atau kredit macet.
D) Laporan komitmendan kontigensi
Komitmen dan Kontinjensi harus disajikan sedemikian rupa
sehingga apabila dikaitkan dengan pos-pos aktiva dan pasiva neraca dapat
menggambarkan posisi keuangan secara wajar. Komitmen dan Kontinjensi merupakan
transaksi yang belum mengubah posisi aktiva dan pasiva bank pada tanggal
laporan, tetapi harus dilaksanakan oleh bank apabila persyaratan yang
disepakati dengan nasabah telah terpenuhi. Komitmen dan Kontinjensi dapat
berupa tagihan atau kewajiban bank. Komitmen dan kontinjensi tersebut dapat
dalam bentuk mata uang rupiah atau asing.
Komitmen
Komitmen adalah suatu perikatan atau kontrak berupa janji
yang tidak dapat dibatalkan secara sepihak dan harus dilaksanakan apabila
persyaratan yang disepakati bersama dipenuhi. Jenis komitmen yang lazim antara
lain :
1. Fasilitas pinjaman yang diterima
Yaitu fasilitas pinjaman yang diterima oleh bank dari bank
lain atau pihak lain dan belum digunakan pada tanggal laporan. Fasilitas yang
diterima disajikan sebesar sisa fasilitas yang belum ditarik oleh bank.
2. Fasilitas yang diberikan
Adalah fasilitas kredit yang telah disetujui oleh bank dan
diberikan kepada nasabah dan masih berlaku digunakan oleh nasabah. Fasilitas
yang diberikan sebesar sisa komitmen yang belum ditarik.
3. Kewajiban pembelian aktiva bank yang dijual dengan syarat
repo
Adalah kewajiban bank untuk membeli kembali aktiva bank pada
waktu tertentu yang dijanjikan. Kewajiban disajikan sebesar nilai pembelian
yang disepakati bank dengan nasabah.
4. L/C yang tidak dapat dibatalkan yang masih berjalan
Adalah Pemberian jaminan dalam bentuk penerbitan L/C yang
tidak dapat dibatalkan dalam rangka ekspor impor lalu lintas perdagangan.
Disajikan sebesar nilai L/C yang belum direalisasi.
5. Ekseptasi wesel impor atas dasar L/C berjangka
Adalah jaminan dalam bentuk panandatanganan terhadap
wesel-wesel impor atas dasar L/C berjangka. Disajikan sebesar nilai wesel yang
diaksep.
6. Transaksi valus yang belum diselesaikan.
Adalah Jumlah transaksi valus tunai yang belum diselesaikan
pada tanggal laporan.
7. Transaksi valus berjangka
Adalah saldo tagihan yang timbul dari transaksi valus
berjangka wajib dilaporkan dalam komitmen dan kontinjensi . Dijabarkan dalam
mata uang rupiah sesuai kurs pada tanggal laporan.
Kontinjensi
Kontinjensi adalah tagihan atau kewajiban yang timbulnya
tergantung pada jadi atau tidaknya satu atau lebih peristiwa di masa yang akan
datang. Jenis komitmen yang lazim antara lain :
1. Garansi Bank
Adalah Semua bentuk garansi yang diterima atau diberikan
oleh bank yang mengakibatkan pembayaran kepada pihak yang menerima jaminan
apabila pihak yang dijamin bank cidera janji. Garansi bank dapat berupa :
a. Penerimaan atau penerbitan jaminan dalam bentuk bank
garansi, baik dalam rangka pemberian kredit, risk sharing dan standby L/C
maupun pelaksanaan proyek seperti bid bonds, performance bonds atau advance
payment bonds.
b. Akseptasi atau endosmen surat berharga yaitu pemberian
jaminan atau garansi dalam bentu penandatanganan kedua dan seterusnya atas
wesel atau promes atau aksep.
Garansi yang masih berlaku, baik diterima atau diterbitkan
oleh bank disajikan dalam komitmen dan kontinjensi sebesar nilai nominal
jaminan.
2. L/C yang dapat dibatalkan
Adalah jaminan dalam bentuk penerbitan L/C yang dapat
dibatalkan dalam rangka ekspor impor atau lalu lintas perdagangan. L/C
disajikan sebesar sisa jumlah L/C yang belum terealisasi.
3. Transaksi opsi valuta asing
Transaksi opsi valus yang masih berjalan pada tanggal
laporan, wajib dilaporkan dalam laporan komitmen dan kontinjensi dan dijabarkan
ke dalam mata uang rupiah dengan menggunakan kurs tengah pada tanggal laporan.
4. Pendapatan bunga dalam penyelesaian
Perhitungan bunga dari aktiva produktif non performing yang
belum dapat diakui sebagai pendapatan bunga dalam periode berjalan.
5. Rasio Keuangan
Rasio keuangan adalah ukuran yang digunakan dalam
interprestasi dana analysis laporan finansial suatu perusahaan.
Sumber:
http://andrysifa26.blogspot.com/2013/03/klasifikasi-bank.html